Eka Putra

Pematah Semangat Belajar = Dosen yang Jarang Masuk

Setiap kali masuk di awal semester pasti ada yang namanya kontrak kuliah, yaitu perjanjian antara mahasiswa dan dosen mengenai kegiatan belajar mengajar untuk satu semester ke depan.

Pengalaman saya selama ini tentang kontrak kuliah, di sana pasti tercantum bahwa mahasiswa harus menghadiri perkuliahan minimal 75%, jika tidak maka mahasiswa tidak bisa mengikuti UAS. Karena mahasiswa tidak bisa mengikuti UAS, sudah dapat dipastikan mahasiswa tersebut mendapat nilai E dan harus mengulang matakuliah tersebut, dan tentunya harus kembali membayar uang SKS untuk matakuliah tersebut.

Yang membuat saya heran kenapa kehadiran minimal 75% itu hanya berlaku untuk mahasiswa, sedangkan dosen bebas-bebas saja mau masuk cuman 1 atau 2 kalipun dalam satu semester tidak ada sanksinya. Tentu ini tidak adil, seharusnya dosen yang kehadirannya kurang dari 75% juga diberi sanksi, yaitu mengajar kembali satu semester untuk matakuliah tersebut dan mahasiswa tidak perlu membayar uang SKS.

Bodohnya saya selama ini, saya tidah pernah protes dengan kontrak kuliah tersebut, karena saya mengangap seorang dosen yang kewajibannya mengajar tidak akan seperti ini.

Note Tidak semua dosen seperti itu.

Saya sangat menghormati dan mengagumi dosen-dosen yang semangat ketika mengajar, karena semangatnya tersebut akan menular kepada para mahasiswanya.